BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Budi juga mengatakan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami perkara tersebut.
“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.
Sejumlah pejabat ATR/BPN yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Informasi awal menyebut nilai uang yang diamankan sekitar Rp100 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan