Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK belum mengungkap secara rinci peran masing-masing pihak yang diamankan maupun detail proses pengurusan HGB yang menjadi objek OTT.
Ahli Waris Persoalkan SHGB
Sebelum OTT KPK berlangsung, persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Summarecon Bogor juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen yang didampingi oleh Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum ahli waris mempersoalkan penerbitan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan yang berkaitan dengan kawasan Summarecon Bogor.
Kuasa hukum menyatakan 12 SHGB tersebut diterbitkan di atas bidang tanah yang menurut mereka masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka mengklaim SHM tersebut telah terdaftar sejak 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga 2014.
Kuasa hukum ahli waris kemudian mempertanyakan penerbitan SHGB yang disebut berlangsung pada 2015.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana SHGB dapat diterbitkan pada 2015, sementara berdasarkan dokumen yang kami miliki, hak milik tersebut masih tercatat dan menurut ahli waris tidak pernah dialihkan melalui jual beli, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya,” ujar kuasa hukum ahli waris dari Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan