Pada saat pemberitaan mengenai sengketa tersebut diterbitkan, PT Kencana Jayaproperti Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan kuasa hukum ahli waris.
Sementara dalam perkara OTT terbaru, KPK menyebut Summarecon berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK belum menyatakan apakah perkara OTT tersebut berkaitan dengan sengketa 12 SHGB yang sebelumnya dipersoalkan oleh ahli waris.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan belum mengungkap konstruksi lengkap perkara serta status hukum masing-masing pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan