JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak seharusnya dirumahkan meskipun sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran. Menurutnya, pemerintah tetap berkewajiban membayar gaji PPPK karena mereka telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar sejumlah PPPK di daerah terancam dirumahkan akibat keterbatasan anggaran. Khozin menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi sejak awal melalui penataan aparatur yang lebih matang.
Menurutnya, penambahan formasi PPPK harus disesuaikan dengan kebutuhan riil pelayanan publik sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam jangka menengah hingga panjang.
“Kalau memang keadaan fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” ujarnya.
Ia mencontohkan penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, seminar, maupun kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan