Sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah, Khozin juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.
Menurutnya, audit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, masa kontrak, kebutuhan riil pegawai, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membiayai PPPK sampai akhir masa perjanjian kerja.
Selain itu, Khozin meminta pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK. Setiap usulan dari pemerintah daerah, katanya, harus disertai proyeksi belanja pegawai minimal lima tahun ke depan, simulasi risiko apabila transfer dana dari pemerintah pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” tegasnya.
Khozin juga mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar perlu mendapat pengawasan khusus sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan