JAKARTA – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua nama yang dikenal sebagai praktisi hukum, Refly Harun dan Bambang Widjojanto, tercatat sebagai kuasa hukum para pemohon dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data resmi MK, perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Perkara diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Selain Refly Harun dan Bambang Widjojanto, sejumlah nama lain juga tercatat dalam tim kuasa hukum pemohon.

Di antaranya Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, dan Diandra Paramita Anggraini.

Perkara Telah Diregistrasi MK

Dalam laman Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (SIPPI), MK mencatat permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.