Dengan telah diregistrasinya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, proses hukum kini memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Dalam tahap tersebut, pemohon menyampaikan pokok permohonan di hadapan majelis hakim konstitusi. Setelah itu, proses perkara dapat berlanjut sesuai tahapan persidangan dan ketentuan hukum acara yang berlaku di MK.
Karena perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan, substansi dalil pemohon dan tanggapan para pihak masih harus diuji melalui proses persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan