Permohonan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pada tanggal yang sama, MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
MK juga telah menyampaikan salinan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Persoalkan Syarat Pendidikan Cawapres
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden, termasuk norma dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Isu mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres sebelumnya juga telah beberapa kali diuji di MK.
Pada Juni 2025, MK melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan yang meminta syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari tamat pendidikan menengah menjadi sarjana strata satu atau S-1.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan pendidikan minimal dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan bagian dari persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang.
MK kembali menjelaskan pada perkara lain bahwa syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, sepanjang memenuhi prinsip-prinsip konstitusional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan