JAKARTA, RMTVNews.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, majelis kasasi membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara diputus pada Jumat (30/10/2026) oleh majelis yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dikutip dari laman Kepaniteraan MA, amar putusan berbunyi, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran, yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Gugatan diajukan terhadap Kemendikdasmen melalui PTUN Jakarta.

Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah, serta memerintahkan agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Putusan itu dikuatkan PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan kemudian menempuh kasasi ke MA.

Subhan membenarkan putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court.

Hingga berita ini ditulis, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan, dan pihak MA belum memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan hukumnya.

Dalam perkara terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.