JAKARTA, RMTVNews.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melepas 3.030 lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk mengikuti program magang dan bekerja di luar negeri, Kamis (29/10/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan program ini bertujuan memperluas akses kerja bagi lulusan pendidikan vokasi sekaligus membekali mereka dengan pengalaman kerja internasional.
“Ini merupakan upaya untuk memperluas akses kebekerjaan dan pengalaman kerja internasional bagi lulusan SMK dan LKP,” kata Tatang dalam kegiatan pelepasan peserta yang dipantau secara daring dari Jakarta Pusat, Kamis .
Ia menambahkan, pengalaman tersebut diharapkan meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kesiapan lulusan menghadapi tuntutan dunia kerja global.
Dari total peserta, 1.530 orang merupakan lulusan 231 SMK di 26 provinsi.
Rinciannya, 1.066 peserta mengikuti program magang dan 464 peserta bekerja di luar negeri.
Sebanyak 450 peserta di antaranya berasal dari 32 SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sisanya, 1.500 peserta, merupakan lulusan 17 LKP di tiga provinsi, yakni DIY, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para peserta akan ditempatkan di negara-negara yang membutuhkan tenaga kerja dengan beragam kompetensi dan kemampuan bahasa.
Negara tujuannya meliputi Jerman dan negara Eropa lainnya, Jepang, Turki, Bulgaria, Korea Selatan, Malaysia, serta kawasan Timur Tengah.
Menurut Tatang, penguasaan bahasa asing menjadi bekal penting bagi peserta untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja di negara tujuan.
Program ini merupakan kelanjutan dari upaya Kemendikdasmen membuka akses kerja internasional bagi lulusan vokasi. Sebelumnya, lebih dari 10 ribu lulusan SMK dan LKP telah diberangkatkan.
“Alhamdulillah, sampai saat ini berarti sudah mencapai lebih dari 13 ribu lulusan SMK dan LKP yang bekerja di luar negeri,” ujar Tatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan