JAKARTA, RMTVNews.com — Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memaparkan jenjang pendidikan yang ditempuh kliennya sekaligus memperlihatkan ijazahnya.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026), kuasa hukum Adil Supatra Akbar menjelaskan bahwa Gibran lebih dulu menempuh program pra-universitas di UTS Insearch, Australia, yang kini bernama UTS College.

Lembaga tersebut menerbitkan Certificate of Attendance.

Gibran kemudian melanjutkan program serupa di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Menurut Adil, sertifikat itu menyatakan Gibran telah menyelesaikan sekitar 90 persen mata pelajaran di UTS Insearch.

Bukti tersebut dijadikan dasar oleh MDIS untuk melakukan transfer kredit atau pengakuan nilai, sehingga Gibran dapat merampungkan pendidikan pra-universitasnya di sana.

“UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran),” ujarnya.

MDIS kemudian menerbitkan Advanced Diploma, dan Gibran melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford, yang bermitra dengan MDIS.

Adil menambahkan bahwa Advanced Diploma tersebut setara dengan Advanced Level (A Level), standar penerimaan universitas yang dipakai di banyak negara, termasuk Singapura.

Sebelum itu, Gibran menamatkan sekolah menengah pertama (SMP) di Surakarta, lalu melanjutkan ke luar negeri dan memperoleh sertifikat Ordinary Level (O Level) untuk pendidikan secondary school di Singapura.

Adil menyoroti perbedaan sistem pendidikan. Di Indonesia, pendidikan menengah ditempuh selama enam tahun (SMP dan SMA), sedangkan di luar negeri pendidikan secondary hanya empat tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.