JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal yang mengatur sejumlah persoalan pertanahan, mulai dari konflik agraria hingga redistribusi tanah.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (21/9/2026).

Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif dengan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Hasil pembahasan tersebut kemudian menghasilkan rumusan yang mencakup perubahan redaksi, perubahan substansi, penghapusan, hingga penambahan pasal.

“Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” kata Iman Sukri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.