Atur Konflik Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan formula yang lebih jelas dalam penyelesaian konflik agraria.
“Dengan adanya formula ini (RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria) akan ada formula penyelesaian lebih cepat,” kata Nusron.
Nusron mengatakan konflik agraria selama ini banyak berkaitan dengan aset pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset korporasi. Karena itu, keberadaan regulasi khusus diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik yang berlangsung berkepanjangan.
“Semoga dengan adanya RUU ini, nantinya pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung dan ada formula yang jelas,” ujarnya.
Redistribusi dan Hak atas Tanah
Dalam RUU tersebut, reforma agraria diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Regulasi juga mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik.
Kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima objek reforma agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan