BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Welly datang ke Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Ia didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.
“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” kata Heri.
Berawal saat menjabat Kepala BKPSDM Metro
Perkara tersebut terjadi ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025.
Penyidik menduga terjadi pengangkatan ratusan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang tidak sesuai prosedur.
Sejumlah laporan menyebut jumlah tenaga yang dipersoalkan berada pada kisaran 383 hingga 387 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan