SERPONG — Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang diduga dilakukan oleh tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama di Tangerang Selatan.
Laporan tersebut telah diterima Polres Tangerang Selatan dan kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
“Benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi, Jumat (25/9/2026).
Laporan dibuat pada 22 September 2026 dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, dugaan pelecehan tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
Terlapor berinisial NAA disebut masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Fadhli menyebut dugaan tindakan tersebut menggunakan pola child grooming, yakni pendekatan untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak sebelum dugaan eksploitasi seksual terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan