JAKARTA — STNK fisik tertinggal saat berkendara kini memiliki alternatif. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan STNK Digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti legitimasi kendaraan melalui telepon seluler atau HP.
Peluncuran dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, STNK Digital menjadi salah satu dari empat inovasi layanan yang diluncurkan dalam momentum tersebut.
Tiga inovasi lainnya yakni pembayaran denda tilang melalui Digital Korlantas, Kios SIM, dan aplikasi SIAP JALAN atau Sistem Asesmen Psikologis untuk Keselamatan Perjalanan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi digital dari STNK fisik. Dokumen tersebut dapat digunakan ketika pengendara tidak membawa STNK fisik.
“Kalau suatu saat ketinggalan, atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo.
Menurut Korlantas, data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan