Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Sistem tersebut juga dilengkapi perlindungan terhadap perekaman layar maupun tangkapan layar.

Mekanisme ini digunakan untuk membantu memastikan dokumen yang ditampilkan berasal dari sistem resmi.

ANTARA melaporkan, peluncuran STNK Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan Korlantas dengan pemanfaatan teknologi untuk mendekatkan layanan lalu lintas kepada masyarakat.

Selain STNK Digital, Polri pada kesempatan yang sama meluncurkan sistem pembayaran tilang terintegrasi, Kios SIM, dan SIAP JALAN.

Dengan adanya STNK Digital, pengendara dapat mengakses dokumen kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas ketika STNK fisik tidak sedang dibawa.

Namun, layanan tersebut merupakan pelengkap atau representasi digital dari STNK fisik, bukan penghapusan dokumen STNK fisik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.