JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Salah satu modus yang didalami penyidik adalah dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa Sitti Husniah meminta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.
“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa.
Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang.
Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan, meliputi dugaan pemerasan dan atau gratifikasi serta TPPU dalam rentang 2025–2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan