JAKARTA — Wacana menaikkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 menempatkan satu angka di tengah tarik-menarik kepentingan politik dalam revisi UU Pemilu. Angka tersebut akan ikut menentukan partai mana yang memperoleh kursi DPR dan tetap berada di Senayan, serta partai mana yang harus berada di luar parlemen.

Sejumlah partai parlemen mendorong angka sekitar 5 persen dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian. Di sisi lain, delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR mengusulkan PT 1 persen.

Perbedaan tersebut membuat pembahasan PT tidak berhenti pada besaran angka. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai representasi suara, jumlah partai di DPR, efektivitas parlemen dan konfigurasi kekuatan politik setelah pemilu.

Saat ini Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan PT sebesar 4 persen dari suara sah nasional sebagai syarat bagi partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku dengan angka yang sama untuk Pemilu 2029.

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.