JAKARTA — Perseteruan antara Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan Jusuf Hamka bukan perkara yang muncul dalam hitungan bulan. Persoalan keduanya berakar dari transaksi surat berharga pada 1999 dan kemudian berkembang menjadi sengketa perdata di pengadilan.
Pada 2026, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Perkembangan terbaru kemudian bergeser ke jalur pidana setelah Hary Tanoe melaporkan Jusuf Hamka ke polisi.
Berikut kronologi perjalanan kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka.
Berawal dari Transaksi NCD pada 1999
Akar persoalan bermula pada 1999 ketika CMNP melakukan transaksi surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.
Saat itu, perusahaan yang kemudian menjadi PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebagai pihak yang terkait dalam transaksi tersebut. NCD tersebut memiliki tanggal jatuh tempo pada Mei 2002.
Persoalan muncul setelah Unibank mengalami masalah dan kemudian dibekukan. CMNP selanjutnya menempuh jalur hukum untuk memperoleh pembayaran atas NCD tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan