JAKARTA — Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai lahan saat ini. Di balik perseteruan yang melibatkan ahli waris Sulaeman Effendi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, serta Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshall alias Hercules, terdapat persoalan mengenai riwayat hak dan dokumen pertanahan.

Pihak ahli waris mendasarkan klaimnya pada dokumen Eigendom Verponding yang disebut telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.

Sementara berdasarkan catatan administrasi pertanahan yang dijelaskan Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut memiliki riwayat hak yang kemudian berujung pada HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI.

Perbedaan riwayat dokumen inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Klaim Ahli Waris atas Verponding

Pihak ahli waris Sulaeman Effendi menyebut memiliki dasar dokumen untuk mengklaim lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi di kawasan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, yang kini berada di wilayah Kebon Kacang.

Dokumen yang diajukan pihak ahli waris disebut tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari dan berkaitan dengan Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.