Dalam dokumen gugatan, objek tanah tersebut disebut memiliki batas-batas berupa Jembatan Tinggi di sebelah utara, jalan raya di sebelah timur, rel kereta api dan sungai di sebelah barat, serta permukiman penduduk di sebelah selatan.

Wakil Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan dokumen tersebut menjadi dasar pihak ahli waris untuk mempertahankan klaim atas tanah.

“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ujar Wilson pada April 2026.

Pihak ahli waris juga menyatakan tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pemerintah maupun pihak lain.

Riwayat Hak Menurut ATR/BPN

Versi berbeda disampaikan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa berdasarkan catatan administrasi pertanahan pemerintah, lahan yang menjadi objek sengketa tercatat sebagai hak negara yang kemudian dikelola PT KAI.

Menurut penjelasan ATR/BPN, riwayat tersebut bermula dari EigendomVerponding Nomor 14399 atas nama Pemerintah Hindia Belanda.

Setelah itu, diterbitkan Hak Pakai Nomor 108 Kebon Kacang atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia cq Perusahaan Jawatan Kereta Api.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.