HPL Nomor 17 dan 19

Dari sisi PT KAI, lahan yang menjadi perhatian berada di beberapa titik kawasan Tanah Abang.

Wakil Direktur Utama KAI Dody Budiawan sebelumnya menyebut terdapat tiga lokasi dengan total luas sekitar 4,3 hektare.

Salah satunya berada di kawasan Pasar Tasik dengan luas sekitar 1,3 hektare. Dua lokasi lainnya berada di kawasan Tanah Abang Bongkaran dengan total sekitar tiga hektare dan berkaitan dengan HPL Nomor 17 dan 19.

Lahan tersebut kemudian direncanakan pemerintah untuk mendukung pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun rencana pemanfaatan tersebut berhadapan dengan klaim pihak ahli waris yang menyatakan lahan masih memiliki hubungan hukum dengan keluarga Sulaeman Effendi.

Gugatan ke Pengadilan

Pihak ahli waris kemudian membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada April 2026. Para pihak yang turut digugat antara lain PT KAI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPN, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat meminta pengadilan mengakui hak Sulaeman Effendi atas objek tanah yang disengketakan serta mempersoalkan hak yang tercatat atas nama PT KAI.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.