Hak tersebut kemudian beralih melalui proses administrasi hingga diterbitkan HPL yang akhirnya tercatat sebagai HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 atas nama PT KAI.
“Jadi sejarahnya memang berasal dari tanah negara,” kata Iljas dalam penjelasan yang dikutip detikProperti.
Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HPL tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan.
“Proses penerbitan sertifikat memang sesuai dengan aturan yang ada. Itulah yang menunjukkan kita hingga hari ini kita mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang ada di kita tanah tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI,” ujarnya.
Perbedaan Verponding 946 dan 14399
Di sinilah salah satu titik penting dalam sengketa tersebut.
Pihak ahli waris mempersoalkan penggunaan Verponding Nomor 14399 sebagai bagian dari riwayat administrasi yang kemudian menjadi dasar penerbitan hak untuk KAI.
Wilson Colling menyatakan nomor verponding tersebut tidak sesuai dengan lokasi tanah yang diklaim pihak ahli waris.
“Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399,” kata Wilson.
Dengan demikian, sengketa bukan hanya menyangkut dokumen lama yang dimiliki masing-masing pihak, tetapi juga menyangkut apakah dokumen-dokumen tersebut menunjuk pada bidang tanah yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan