Selain keempat orang tersebut, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya menyebut adanya setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Arif diduga terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan adanya struktur di luar struktur formal ATR/BPN.
Salah satu tersangka, Erwin, bukan pegawai ATR/BPN, tetapi diduga memiliki akses kepada pejabat di kementerian tersebut dan berperan sebagai penghubung antara pihak internal dan pihak lain.
KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengenai peran dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Setelah OTT, Nusron juga tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR selama dua hari. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mewakili Nusron dalam agenda tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan