“Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR.

Artinya, penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan atau sanksi akhir.

Ada 13 Bangunan Belum Tercatat sebagai BMN

Salah satu bagian yang masih didalami adalah keberadaan bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.

Ditjenpas menjelaskan bahwa bangunan yang dalam inspeksi Ombudsman disebut menyerupai apartemen merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit.

Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit lainnya belum tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Menurut Mashudi, bangunan tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021–2025. Aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan 13 bangunan yang belum tercatat tersebut masih dalam pendalaman.

“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mashudi.

Status 13 bangunan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan karena menyangkut administrasi dan pengelolaan aset negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.