JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin panja sejak pembentukannya.
Pergantian tersebut berlangsung ketika pembahasan RUU Pemilu mulai memasuki agenda substantif yang akan menentukan desain penyelenggaraan pemilu berikutnya, termasuk Pemilu 2029.
Bahtra Banong ditetapkan dalam rapat internal Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Penetapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Bahtra Banong diketahui menjabat sebagai Jur Bicara DPP Gerindra. Ia dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Haerul Saleh, yang juga sebelumnya PAW dari Almarhum H. Imran untuk Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” kata Dasco dalam rapat tersebut. Anggota rapat kemudian menyatakan setuju.
Rifqinizamy menjelaskan, pada saat Panja RUU Pemilu pertama kali dibentuk, dirinya menjadi ketua secara ex officio karena posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR.
Menurut dia, posisi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal dan menjalankan agenda awal panja.
“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).
Salah satu agenda awal tersebut adalah menyusun jadwal dan agenda kerja Panja RUU Pemilu.
Setelah agenda awal berjalan, pimpinan Komisi II menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan