Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Foto Gibran Diturunkan, Foto Prabowo Tetap
Rojab menegaskan tindakannya hanya dilakukan di ruang kerja pribadinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.
Ia juga memastikan foto Presiden Prabowo Subianto tetap berada di ruangannya bersama lambang Garuda Pancasila.
Rojab mengatakan tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak berasal dari instruksi partai maupun fraksi.
“Ini sikap politik saya pribadi. Kita juga sudah analisa, tidak ada pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini,” ujarnya.
Soal Impeachment
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah putusan MK, Rojab mengatakan kewenangan tersebut bukan berada pada DPRD Kota Sukabumi.
“Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja. Untuk impeachment Gibran, kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan