Dukung Gaya Senyap Presiden Prabowo Sikat Koruptor

Meski mengkritik keras kelakuan oknum pelaksana bawah yang rawan merugikan rakyat, Hercules meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan waktu bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi roda pemerintahan.

Sebagai tokoh yang ikut mengawal jalannya pemerintahan dari luar sistem proyek, ia memastikan presiden selalu memantau jalannya program secara profesional.

H. Hercules membongkar gaya kepemimpinan Prabowo yang lebih memilih bekerja senyap namun mematikan bagi para pelaku korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri terus bergerak di bawah radar untuk mengintai dan mengumpulkan barang bukti sebelum melakukan tindakan nyata.

“Presiden tidak arogan, dia tidak langsung pakai cara-cara militer. Dia melihat dulu baik-baik, mencari tahu dulu, bukan sekadar ‘katanya-katanya’. Begitu barang buktinya semua ada, dia akan perintahkan tangkap dan sita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan komitmen tegas dari presiden bahwa penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu, sekalipun pelaku memiliki hubungan kedekatan atau kerabat sendiri.

Ajak Buruh Sinergi Awasi Jalannya Program

Menutup orasinya, Dewan Kehormatan SBNI yang baru dilantik ini mengajak seluruh elemen yang tergabung dalam SBNI, PNJ, dan GRIB Jaya untuk bersinergi menjaga kedamaian Ibu Kota dan seluruh Indonesia.

H. Hercules meminta kaum buruh untuk ikut menjadi mitra strategis pemerintah dengan berperan aktif menjadi mata dan telinga yang mengawasi berjalannya program-program sosial di akar rumput.

Dengan pengawasan bersama dari elemen buruh, tokoh agama, TNI, dan Polri, diharapkan program mulia seperti MBG ini bisa berjalan bersih tanpa diganggu oleh para “raja tega” yang ingin mencari keuntungan sepihak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.