“Harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,” katanya.

Sebelumnya, persoalan prosedur perubahan PKPU setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga telah menjadi perhatian dalam putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.

Dalam pertimbangan putusan perkara tersebut, MK menguraikan persoalan keterlambatan KPU menyesuaikan PKPU dan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi etik kepada komisioner KPU terkait tindakan administratif dalam proses pencalonan.

Meski demikian, persoalan prosedur pembentukan aturan, dugaan penyisipan pasal, dan pemenuhan syarat pendidikan calon merupakan persoalan yang perlu dibedakan dalam pemeriksaan hukum.

Hingga persoalan tersebut ditelusuri melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tetap harus ditempatkan sebagai dalil yang dipersoalkan, bukan fakta pelanggaran yang telah terbukti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.