JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan secara terperinci proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan dalam polemik pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mardani meminta DPR menelusuri proses pembahasan aturan tersebut untuk mengetahui bagaimana ketentuan itu dirumuskan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026).
Mardani mengaku tidak mengingat secara spesifik pembahasan ketentuan tersebut ketika terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang.
Namun, ia tidak memastikan bahwa pasal itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota Panja lainnya.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” ujarnya.
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta proses penelusuran dilakukan secara terperinci, termasuk memeriksa dokumen pembahasan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan ketentuan tersebut.
“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” tuturnya.
KPU Bantah Ada Niat Meloloskan Gibran
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan