Menurut naskah awal, undang-undang itu disetujui dengan 88 suara.
Langkah tersebut menuai kontroversi dan protes.
Pemilihan terjadi setelah lebih dari dua pekan protes menyusul vonis pengadilan Den Haag yang menghukum empat mantan pemimpin gerilyawan, termasuk mantan presiden Hashim Thaci.
Undang-undang itu baru berlaku jika disahkan presiden, sehingga keputusan pertama Shiroka-Pula akan segera diuji.
Agama Tak Jadi Bahan Tawar-Menawar
Di tengah tarik-menarik itu, latar belakang agama Shiroka-Pula tidak menjadi pokok pembahasan.
Kosovo Dispatch, dalam laporan berjudul Nobody Asked Her Religion, mencatat bahwa negosiasi berpusat pada pembagian kepentingan politik, aturan pengadilan khusus, dan tenggat konstitusional.
Sensus Kosovo 2024 mencatat umat Katolik hanya 1,75 persen penduduk, sementara konstitusi menetapkan Kosovo sebagai negara sekuler yang netral terhadap keyakinan agama.
Dalam pidato usai sumpah jabatan, Shiroka-Pula menyatakan akan menjadi presiden bagi seluruh warga Kosovo.
Menurut EFE, ia juga menyatakan Kosovo perlu memperkuat institusi dan melanjutkan orientasi euroatlantik. Ia resmi menjabat dalam upacara di depan gedung parlemen pada Rabu.
Penjabat Presiden Albulena Haxhiu menyerahkan konstitusi kepadanya, dengan Kurti hadir.
Jabatan presiden di Kosovo sebagian besar bersifat seremonial, tetapi pemegangnya berperan penting dalam kebijakan luar negeri dan menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Dari Kampus ke Kursi Presiden
Shiroka-Pula lahir di Pristina pada 1953. Ia belajar ekonomi di Universitas Pristina, menempuh studi pascasarjana tentang teori dan kebijakan pembangunan ekonomi di Zagreb, lalu meraih doktor dengan penelitian tentang hubungan investasi demografis dan pembangunan ekonomi Kosovo.
Setelah berkarier di perbankan, ia kembali ke Universitas Pristina pada 1978, menjadi dosen dan profesor ekonomi, serta memimpin departemen manajemen dan informatika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan