JAKARTA, RMTVNews.com — Parlemen Kosovo memilih Justina Shiroka-Pula (72) sebagai presiden pada dini hari Rabu (7/10/2026) waktu setempat. Ia menjadi presiden Katolik pertama di negara yang 93,49 persen penduduknya beragama Islam, sekaligus perempuan ketiga yang memimpin Kosovo.
Ia meraih 81 dari 120 suara dalam sidang luar biasa yang berlangsung hingga larut malam, beberapa saat sebelum tenggat konstitusional yang akan memaksa pemilu dini.
Perolehan itu hanya satu suara di atas ambang dua pertiga (80 suara). Pemungutan suara berlangsung tiga menit setelah tenggat dari Mahkamah Konstitusi berakhir.
Kegagalan memilih presiden akan berujung pada pembubaran parlemen. Pemilu kemudian harus digelar dalam 45 hari.
Karena itu, terpilihnya Shiroka-Pula menutup kebuntuan yang berlangsung berjam-jam di parlemen.
Peneliti Pusat Studi Eropa Tenggara Universitas Graz, Donika Emini, menilainya sebagai perpaduan antara kebutuhan politik dan upaya menstabilkan institusi.
Kesepakatan Menit Terakhir
Perdana Menteri Albin Kurti berulang kali mengubah usulan sebelum mengajukan nama Shiroka-Pula pada malam pemilihan.
Menurut EFE, pencalonan itu datang dari partai Kurti, Vetëvendosje, lewat kesepakatan dengan Partai Demokrat Kosovo (PDK) yang beroposisi.
Pemimpin PDK, Bedri Hamza, disebut ikut menyepakatinya, menurut laporan Reuters dan Al Jazeera.
Kesepakatan itu muncul setelah sejumlah nama sebelumnya gagal memperoleh dukungan lintas partai.
Dalam putaran akhir, Shiroka-Pula bersaing dengan anggota parlemen PDK, Eliza Hoxha.
Salah satu poin utama negosiasi adalah perubahan aturan Kosovo Specialist Chambers, pengadilan khusus di Den Haag yang menangani kejahatan perang terkait konflik Kosovo.
PDK menginginkan perubahan itu disahkan sebelum pemilihan presiden, sedangkan kubu pemerintah semula menginginkan urutan berbeda.
Sesaat sebelum pemilihan, parlemen menyetujui undang-undang yang membatasi kewenangan pengadilan itu, yang dibentuk untuk menangani kejahatan perang Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) pada 1998–1999.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan