JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, perkara tersebut kini membuka ruang pembahasan di DPR.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyebut secara yuridis terdapat ruang bagi DPR atau MPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) maupun menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dari putusan MK.

“Secara yuridis memungkinkan atau boleh untuk kemudian ada ruang, apakah pansus dan sebagainya. Tapi pertanyaannya, apakah itu jalan akan diambil atau tidak itu tentunya pimpinan punya bahan pertimbangan,” kata Khozin dalam sebuah program yang ditayangkan sebuah TV swasta, Rabu (7/10/2026).

Khozin mengatakan langkah tersebut belum menjadi keputusan kelembagaan DPR. Ia juga menyebut belum menerima salinan resmi putusan MK dan baru mempelajari informasi yang beredar melalui pemberitaan serta pernyataan sejumlah pihak.

“Baru sekilas membaca dari media, pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan,” ujarnya.

MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.