JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol. Herry Heryawan sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Herry menggantikan Komjen Pol. Karyoto yang memasuki masa pensiun.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Herry sebelumnya menjabat Kapolda Riau.
Herry merupakan perwira yang memiliki latar belakang panjang di bidang reserse. Namanya pernah muncul dalam sejumlah perkara besar ketika bertugas di Polda Metro Jaya, termasuk penanganan kasus John Kei.
Memimpin Penangkapan John Kei
Pada 17 Februari 2012, Herry yang ketika itu masih berpangkat AKBP memimpin Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penangkapan John Refra alias John Kei.
John Kei ditangkap di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. Saat proses penangkapan, John Kei disebut melakukan perlawanan sehingga polisi menembak bagian bawah lutut kanannya untuk melumpuhkannya.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia, yang ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Januari 2012.
Perkara tersebut kemudian terus dikembangkan. Pada 2014, Herry yang saat itu menjabat Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi penangkapan Sammy Refra alias Sammy Kei, salah satu tersangka yang masuk dalam perkara pembunuhan Ayung.
Menangani Kelompok Hercules
Rekam jejak Herry di Polda Metro Jaya tidak hanya berkaitan dengan kelompok John Kei.
Saat menjabat di jajaran Resmob Polda Metro Jaya, Herry juga menangani perkara yang melibatkan kelompok Hercules Rosario Marshal.
Dalam sebuah bentrokan di Cengkareng pada Agustus 2012, Herry yang ketika itu menjabat Kasat Resmob Polda Metro Jaya memimpin tim yang melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kelompok John Kei di lokasi.
Sejumlah catatan karier Herry kemudian berlanjut ke bidang reserse kriminal, narkotika dan antiterorisme. Ia pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolresta Depok, hingga Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pernah Masuk Penanganan Terorisme
Herry juga memiliki pengalaman di bidang pemberantasan terorisme. Sebelum kembali mendapat penugasan sebagai Kapolda Riau, ia pernah bertugas di lingkungan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Pengalaman tersebut melengkapi latar belakangnya yang banyak berada di bidang penegakan hukum, mulai dari kejahatan jalanan, kriminal umum, narkotika hingga terorisme.
Dari Kapolda Riau ke Kabaharkam
Sebelum ditunjuk sebagai Kabaharkam, Herry menjabat Kapolda Riau. Ia diangkat sebagai Kapolda Riau pada 2025 dan selama menjalankan tugasnya mengembangkan sejumlah program yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
ANTARA mencatat Herry mengembangkan program JALUR atau Jelajah Riau untuk Rakyat yang menyasar masyarakat pesisir dan pedalaman melalui pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, serta penyerapan aspirasi.
Ia juga mengembangkan RADAR atau Riau Damai Anti Cyber Crime untuk merespons laporan masyarakat di ruang digital serta menghadapi kejahatan siber dan disinformasi.
Di bidang lingkungan, Herry memperkenalkan pendekatan green policing. Saat memimpin Polda Riau, perhatian terhadap konservasi antara lain ditunjukkan melalui kegiatan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Pada Agustus 2026, Herry juga meluncurkan Ekspedisi Merah Putih Presisi bersama Pemerintah Provinsi Riau untuk menghadirkan pelayanan kepolisian hingga wilayah 3T di Riau.
Kini, pengalaman tersebut dibawa Herry ke tingkat Mabes Polri setelah Suyudi menunjuknya sebagai Kabaharkam.
Posisi tersebut menempatkan Herry pada bidang yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pembinaan fungsi kepolisian yang berada di bawah Baharkam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut rangkaian mutasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi, kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan