JAKARTA — Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 tidak hanya menjadi perdebatan soal angka. Besaran tersebut juga disebut sebagai bentuk kompromi politik antarpartai, sementara akademisi mengingatkan bahwa penyederhanaan jumlah partai tidak otomatis membuat parlemen lebih efektif.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut ambang batas dalam kisaran 4 hingga 7 persen, termasuk usulan 5 persen, sebagai kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar di parlemen.
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Fahri bahkan menantang partai politik yang mendukung ambang batas 5 persen untuk menaikkannya jauh lebih tinggi hingga 20 persen.
Di sisi lain, Partai Gelora menyatakan mendukung parliamentary threshold 0 persen dan menolak penerapan ambang batas 4, 5 maupun 7 persen.
Menurut Fahri, perdebatan threshold setidaknya mempertemukan dua pendekatan.
Pertama, pendekatan kedaulatan rakyat yang menghendaki agar suara pemilih dikonversi semaksimal mungkin menjadi representasi politik.
Kedua, pendekatan penguatan presidensialisme yang melihat penyederhanaan jumlah partai di parlemen sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerintahan.
Akademisi Pertanyakan Efektivitas
Di tengah tarik-menarik angka tersebut, akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tunjung Sulaksono memberikan catatan berbeda.
Tunjung menilai kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen perlu dikaji secara kritis, terutama dari sisi representasi politik dan keterwakilan suara pemilih.
“Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi lima persen harus dilihat secara kritis, terutama dari sisi representasi dan demokrasi,” ujar Tunjung di Yogyakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Tunjung, secara teoritis parliamentary threshold memang dapat digunakan untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan mendukung stabilitas pemerintahan presidensial.
Namun, berkurangnya jumlah partai di DPR tidak dengan sendirinya menghasilkan parlemen yang lebih efektif.
“Menjadikan jumlah partai lebih sedikit tidak otomatis membuat parlemen lebih efektif. Efektivitas juga ditentukan oleh kualitas legislator, kemampuan membentuk undang-undang, integritas, serta fungsi pengawasan,” kata Tunjung.
Suara Pemilih dan Kursi DPR
Tunjung juga mengingatkan konsekuensi kenaikan ambang batas terhadap partai yang memperoleh suara tetapi tidak mencapai angka threshold.
Dalam sistem parliamentary threshold, partai yang tidak mencapai ambang batas tidak diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kenaikan angka ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak berujung pada representasi di DPR.
Tunjung menawarkan alternatif dengan memisahkan antara persoalan memperoleh kursi dan pembentukan fraksi.
“Alternatifnya, threshold dapat digunakan untuk pembentukan fraksi, bukan untuk menghilangkan kursi yang diperoleh berdasarkan suara pemilih,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, partai politik yang memperoleh suara tetap dapat mendapatkan kursi sesuai hasil pemilu. Sementara penyederhanaan dapat dilakukan pada tingkat pembentukan fraksi di DPR.
Gagasan itu sekaligus menggeser titik perdebatan. Penyederhanaan kepartaian tidak harus dilakukan dengan cara mengurangi suara yang dikonversi menjadi kursi, tetapi dapat ditempatkan pada mekanisme kerja parlemen.
Angka 5 Persen Belum Final
Wacana 5 persen sendiri belum menjadi ketentuan baru untuk Pemilu 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Namun, penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat sampai pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran parliamentary threshold.
Dalam perkembangan pembahasan selanjutnya, sejumlah angka muncul sebagai opsi, termasuk 4 persen, 5 persen, 7 persen hingga 8 persen.
Artinya, angka 5 persen masih berada dalam arena pembahasan politik dan legislasi, belum menjadi angka final untuk Pemilu 2029.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan