JAKARTA — Prabowo Subianto merupakan Presiden Republik Indonesia ke-8 yang mengawali masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Sebagai figur sentral politik nasional, perjalanan Prabowo membentang dari karier militer, dunia usaha, hingga puncak kekuasaan eksekutif.
Prabowo lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951 dari latar belakang keluarga berpengaruh. Ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo, merupakan salah satu ekonom legendaris dan menteri pada era Orde Lama serta Orde Baru. Kakeknya, Margono Djojohadikoesoemo, adalah pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pertama.
Silsilah teknokratis dan nasionalis ini membentuk pandangan sosio-ekonomi politiknya di kemudian hari.
Prabowo menempuh pendidikan militer di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) dan lulus pada 1974.
Karier militernya melesat di lingkungan TNI Angkatan Darat, khususnya di Komando Pasukan Khusus (Kopassus), hingga dipercaya memimpin Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) pada 1998.
Dinamika politik Reformasi 1998 menjadi titik balik karier militernya. Menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto, Prabowo diberhentikan dari dinas militer setelah pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait peristiwa penculikan aktivis 1998.
Setelah memfokuskan diri pada dunia usaha di dalam dan luar negeri selama beberapa tahun, ia merambah dunia politik elektoral.
Pada 2008, Prabowo mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dideklarasikan pada 6 Februari 2008. Partai berhaluan nasionalis-religius ini menjadi kendaraan politik utama Prabowo.
Ia pertama kali berlaga dalam Pilpres 2009 sebagai calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri. Ia kemudian maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 melawan Joko Widodo atau Jokowi.
Meski belum berhasil dalam tiga kontestasi awal tersebut, jaringan dan basis massanya terus menguat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan