Jakarta – Kuasa hukum ahli waris Nisa Binti Gani melakukan pemasangan plang di tiga titik pada lokasi yang menjadi objek sengketa lahan seluas sekitar 2,4 hektare di kawasan Arjuna HyperBowling, Kedoya, Jakarta Barat, Jumat (12/6/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan klaim kepemilikan atas lahan yang menurut pihak ahli waris merupakan aset keluarga.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pelaksanaan eksekusi pengadilan, melainkan pengambilalihan kembali atas tanah yang mereka yakini sebagai hak sah ahli waris.
“Kami bukan melakukan eksekusi. Kami hadir untuk mengambil kembali tanah milik ahli waris atau klien kami yang selama ini dikuasai oleh PT Arjuna,” ujar Novianus Martin Bau kepada awak media di lokasi.
Martin menjelaskan bahwa menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat perbedaan lokasi antara tanah yang diklaim PT HD Arjuna dan tanah yang diklaim ahli waris.
Menurutnya, tanah milik PT Arjuna berada di wilayah RT 01/RW 02, sedangkan tanah yang diklaim ahli waris berada di RT 05/RW 03.
Ia juga menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki PT Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 1114 di Jalan Kedoya yang kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni 3523, 3524, dan 3525.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan