Menutup pernyataannya, GRIB Jaya menolak narasi yang menyebut pihak yang menempati lahan sebagai “preman”. Menurut mereka, pelabelan tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diuji di pengadilan.
“Jika PT KAI merasa memiliki dasar hukum yang kuat, maka pembuktian harus dilakukan secara terbuka di pengadilan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik,” pungkas Wilson.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan