JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status Fahd yang telah tiga kali tersandung perkara pidana menjadi perhatian KPK dalam proses penanganan perkara terbarunya.
“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, KPK akan memaksimalkan proses pemidanaan karena Fahd berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya,” ujar Taufik.
Fahd sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Ia juga pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an tahun 2011–2012 serta pengadaan laboratorium komputer pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama.
Kini, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam perkara tersebut, Fahd disebut KPK bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain mereka, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon sebagai tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan