TAUD mengecam keras putusan banding tersebut dan secara tegas menyebutnya sebagai bentuk peradilan sesat. Penghapusan sanksi pemecatan serta pengurangan masa hukuman dianggap menjadi sinyal buruk yang berpotensi memperkuat budaya impunitas (kebal hukum) di tubuh militer dan lembaga penegak hukum, terutama saat berhadapan dengan tindak pidana terhadap masyarakat sipil.
2. Mengabaikan Perspektif dan Kondisi Korban
Majelis hakim tingkat banding dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan dampak serius yang dialami korban. Serangan air keras tersebut mengakibatkan Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 20 persen serta kerusakan pada indera penglihatan.
Hukuman yang diringankan dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan mengabaikan proses pemulihan fisik maupun psikologis jangka panjang yang harus ditanggung korban.
3. Ketidakjelasan Amar Putusan dan Indikasi Perlindungan Pelaku
Dalam putusan banding, amar yang dijatuhkan tidak secara tegas menjelaskan status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya divonis pada tingkat pertama.
Ketidakjelasan ini memunculkan kecurigaan wajar bahwa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto sengaja dianulir sebagai bentuk perlindungan institusional terhadap anggota dari sanksi etik tertinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan