Budi menambahkan, KPK memandang baik Polri maupun Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama dalam menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Karena itu, menurutnya, masyarakat juga perlu ikut mengawal proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud menyebut mekanisme tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dan mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Infrastruktur (KNI).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.