SURABAYA – Polemik pengontrak rumah di Surabaya yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir damai. Anak pemilik rumah sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK) kepada dua keluarga penyewa sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian.
Kesepakatan tersebut dicapai di Balai RW Kalisari Sayangan, Selasa (7/7/2026), dan ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak.
Rumah yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Anak pemilik rumah, Putri, mengatakan pihak keluarga telah menyerahkan kompensasi sebesar Rp10 juta untuk dua kepala keluarga.
“Sudah, saya juga sudah kasih Rp5 juta untuk masing-masing KK, jadi total Rp10 juta,” ujar Putri.
Putri menjelaskan, bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan merupakan rumah sambung. Menurutnya, bagian depan rumah memang sudah lama tidak ditempati sehingga dilakukan pembongkaran.
Ia juga mengklaim proses pembongkaran telah dikomunikasikan terlebih dahulu kepada para penghuni agar mereka memiliki ruang untuk mengeluarkan dan memindahkan barang-barang miliknya.
“Yang jelas bagian depan memang sudah dibongkar. Nanti akan dibicarakan lagi bagian mana yang akan dibongkar berikutnya,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan