Penyewa Mengaku Bersedia Pindah

Salah satu penyewa, Titik, membantah anggapan bahwa dirinya menolak pindah. Ia mengaku bersedia mengosongkan rumah, namun menilai tenggat waktu satu bulan cukup berat, terutama setelah kasus tersebut viral dan menyulitkan dirinya mencari tempat tinggal baru.

“Saya tidak masalah kalau memang harus pindah, karena ini memang bukan tanah saya. Tapi diberi waktu satu bulan dengan uang Rp5 juta, apalagi setelah viral, jadi makin susah cari kontrakan,” ujar Titik.

Kasus ini mencuat setelah video mediasi yang dilakukan tokoh media sosial Cak Ji viral di berbagai platform. Hingga Rabu (8/7) pagi, video yang diunggah melalui akun Instagram @cakj1 telah ditonton lebih dari 10 juta kali.

Dalam video tersebut, Putri menjelaskan bahwa ayahnya, Bambang, membeli rumah beserta tanah tersebut secara sah pada 2014 dan telah melengkapi dokumen kepemilikan sejak 2018.

Perselisihan bermula ketika keluarga pemilik meminta penyewa mengosongkan rumah karena disebut tidak pernah membayar uang sewa.

Menurut Putri, penyewa sempat meminta kompensasi sebesar Rp60 juta sebelum akhirnya proses mediasi berlangsung.

Dalam mediasi itu sempat terjadi perdebatan. Awalnya, keluarga pemilik menawarkan kompensasi Rp1 juta per orang dan meminta rumah dikosongkan dalam waktu satu minggu.

Setelah dilakukan negosiasi, disepakati kompensasi sebesar Rp5 juta per kepala keluarga dengan tenggat waktu satu bulan untuk mengosongkan rumah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.