JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026tidak sah. Selain itu, penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menyatakan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo pada tanggal yang sama juga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Hakim menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak selama proses persidangan praperadilan berlangsung.

Kuasa Hukum Soroti Empat Upaya Paksa

Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan menyoroti empat tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Empat pokok permohonan tersebut meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo melalui pihak imigrasi.

Melalui praperadilan tersebut, pemohon meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Subdit Keamanan Negara beserta tim penyidik, serta Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Gugatan yang diajukan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang disampaikan keluarganya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.