JAKARTA – Persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pengembangan Summarecon Bogor sempat dipertanyakan pihak ahli waris di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sebelum mencuatnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan pengurusan HGB di wilayah tersebut.
Ahli waris Ellen CH Kindangen, yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, mempermasalahkan penerbitan SHGB di atas lahan seluas sekitar 65 hektare yang diklaim masih berstatus Hak Milik (SHM).
Hal tersebut disampaikan dalam proses mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor pada 15 Juli 2026. Mediasi tersebut berkaitan dengan permohonan pemecahan 12 SHGB milik PT Kencana Jayaproperti Agung selaku pengembang Summarecon Bogor.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa terdapat 12 SHM milik ahli waris yang telah terdaftar sejak 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga 2014. Pihaknya menegaskan tidak pernah ada pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Hak milik itu tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran dari siapa pun,” kata Novianus.
Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan SHGB pada 2015 yang menurut mereka berdiri di atas lahan tersebut.
Dalam mediasi yang tidak dihadiri oleh pihak Summarecon, mereka meminta BPN Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pemecahan 12 SHGB serta memberikan catatan administrasi agar tidak ada perubahan data selama sengketa hukum berlangsung.
Persoalan ini juga diwarnai ketegangan di Kantor BPN Kabupaten Bogor yang terekam dalam sebuah unggahan video berjudul “Momen Tegang! Kuasa Hukum Ahli Waris Desak BPN Batalkan 12 SHGB Summarecon Bogor”.
Rekaman tersebut memperlihatkan penyampaian tuntutan oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan ahli waris dan GRIB JAYA terkait 12 SHGB yang dipersoalkan.
Anggota tim hukum ahli waris, Wilson Colling, menyatakan pendampingan DPP GRIB JAYA dilakukan untuk mengawal proses hukum agar ahli waris mendapatkan kepastian.
“Ahli waris akan menggunakan kekuatan masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Kekuatan masyarakat yang kami maksud adalah dukungan dari GRIB JAYA untuk mengawal proses ini agar hak-hak ahli waris memperoleh kepastian hukum,” ujar Wilson.
Kendati apakah masih berkaitan, sengketa pertanahan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sejumlah pejabat ATR/BPN yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, terdapat nama Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto alias Gus Arif dalam OTT tersebut.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan