JAKARTA – Persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pengembangan Summarecon Bogor sempat dipertanyakan pihak ahli waris di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sebelum mencuatnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan pengurusan HGB di wilayah tersebut.

Ahli waris Ellen CH Kindangen, yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, mempermasalahkan penerbitan SHGB di atas lahan seluas sekitar 65 hektare yang diklaim masih berstatus Hak Milik (SHM).

Hal tersebut disampaikan dalam proses mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor pada 15 Juli 2026. Mediasi tersebut berkaitan dengan permohonan pemecahan 12 SHGB milik PT Kencana Jayaproperti Agung selaku pengembang Summarecon Bogor.

Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa terdapat 12 SHM milik ahli waris yang telah terdaftar sejak 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga 2014. Pihaknya menegaskan tidak pernah ada pengalihan hak atas tanah tersebut.

“Hak milik itu tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran dari siapa pun,” kata Novianus.

Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan SHGB pada 2015 yang menurut mereka berdiri di atas lahan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.