JAKARTA, RMTVNews.com — Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards 2026 menyiapkan kategori khusus bagi musik dari kawasan Timur Indonesia. Kategori tersebut diberi nama Karya Produksi Lagu Pesta Timur untuk mengakomodasi perkembangan musik yang semakin dikenal di tingkat nasional.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut masuknya kategori tersebut dalam ajang penghargaan musik nasional itu.

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah panitia AMI mendatangi kantornya untuk membahas perkembangan musik Indonesia.

“Beberapa waktu yang lalu, datang (panitia) ke kantor dan akhirnya memutuskan satu genre musik Timurnesia dalam kategori Karya Produksi Lagu Pesta Timur,” kata Fadli dalam konferensi pers AMI Awards di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Menurut Fadli, musik dari kawasan Timur layak mendapat ruang dalam penghargaan musik nasional karena mampu berkembang mengikuti zaman dan menjangkau pendengar yang lebih luas.

Ia mencontohkan sejumlah lagu yang menjadi viral secara nasional, di antaranya Tabola Bale, Statue-statue, dan Eronika.

Fadli mengatakan, popularitas lagu-lagu tersebut memperlihatkan penerimaan masyarakat terhadap beragam warna musik dari berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan AMI, Candra Darusman, mengatakan AMI Awards menjadi salah satu wadah untuk merangkul keragaman musik Indonesia melalui penghargaan yang terbuka bagi berbagai genre dan kelompok masyarakat.

“Memang kegiatan AMI ini lintas generasi, lintas genre, lintas gender, lintas golongan, lintas gagasan. Dukungan besar pemerintah ini juga memberikan semangat kepada dukungan dari swasta juga,” ujar Candra.

Ia menambahkan, perkembangan musik Indonesia berlangsung seiring perubahan karakteristik musik pada setiap era.

AMI Awards, menurut dia, membuka ruang bagi beragam genre dan generasi untuk menjadi bagian dari industri musik nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.