Menurut Joko, bukti yang dimiliki saat laporan pertama dibuat masih terbatas.
“Bukan berarti teman-teman Polresta lama memproses, tetapi kami akui dari pendamping bahwa alat bukti yang kami sampaikan saat itu memang sangat minim,” ujar Joko, dikutip Lombok Post.
Setelah dilakukan pendalaman bersama sejumlah pihak, LPA memperoleh bukti tambahan berupa rekaman percakapan dan video.
“Jadi alat bukti tambahannya berupa rekaman pengakuan dari Tuan Guru. Kemudian ada video rekaman juga oleh istri dari Tuan Guru,” kata Joko.
Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Lombok Tengah untuk didalami.
Lima Santriwati Disebut dalam Pengaduan
Dari hasil pendampingan dan pengumpulan informasi, LPA menyebut sedikitnya lima santriwati berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
Joko mengatakan tidak seluruh korban bersedia menjadi pelapor. Sebagian korban disebut masih berada di luar negeri, termasuk Mesir.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala penyidik untuk memperoleh keterangan secara langsung.
Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kondisi psikologis mereka.
Punguan juga membuka ruang bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan