JAKARTA, RMTVNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai penurunan 486 konten media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memanggil Meta dan meminta platform digital menjelaskan kepada publik mengenai penghapusan konten yang dilakukan di luar permintaan kementerian.
“Kalau yang dilakukan Komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim Komdigi. Di luar itu kita minta pertanggungjawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat,” kata Meutya di Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat Meutya menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah penghapusan konten merupakan permintaan Komdigi atau inisiatif platform media sosial.
Meutya mengatakan Komdigi telah memanggil pihak Meta untuk meminta penjelasan. Namun, ia belum memerinci hasil pertemuan tersebut.
“Kemarin dari metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi,” ujarnya.
Penjelasan Meutya tersebut menyusul pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Komdigi pada pertengahan Oktober.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial selama demonstrasi Agustus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan Komdigi membantah melakukan pembatasan akses internet saat demonstrasi berlangsung.
“Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet,” kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Meski membantah pembatasan akses internet, Komdigi mengonfirmasi telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber.
Menurut keterangan yang diterima Komnas HAM, konten-konten tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Saurlin mengatakan Komnas HAM masih mendalami jenis konten yang diturunkan untuk memastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan